Citraburuhnasional.com. Medan - Kalau sudah pengangguran tidak usah menunjukan prilaku yang dapat terjerat hukum, akiba perbuatan pria pengangguran bernama Bayu Syahputra (25) warga Jalan M Idris, Gang Komik, Kelurahan Saiputi Timur II, Kecamatan Petisah memiliki narkotika jenis sabu, ia terpaksa diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Dari tersangka, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, yang akan digunakanya sendiri.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Senin (28/9/2020) mengatakan" Bayu Syahputra kita amankan, Senin (21/9/2020) sekira pukul 15:00 Wib, tak jauh dari rumahnya sendiri.
" Berawal pelaku kita amankan, setelah mendapat informasi bahwa dijalan M.Idris, Petisah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan" jelas Kanis Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Lanjut orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini, saat Team tiba dilokasi melihat tersangka Bayu dengan gerak - gerik yang mencurigakan. Lalu team langsung mengamankan dan menggeledah tersangka. Hasil penggeledahan, team menemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 0.9 gram dari tangan sebelah kanan tersangka.
" Untuk mempertanggung atas perbuatanya, team membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Medan Kota guna penyidikan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Red/AFT
Dari tersangka, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, yang akan digunakanya sendiri.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Senin (28/9/2020) mengatakan" Bayu Syahputra kita amankan, Senin (21/9/2020) sekira pukul 15:00 Wib, tak jauh dari rumahnya sendiri.
" Berawal pelaku kita amankan, setelah mendapat informasi bahwa dijalan M.Idris, Petisah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan" jelas Kanis Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Lanjut orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini, saat Team tiba dilokasi melihat tersangka Bayu dengan gerak - gerik yang mencurigakan. Lalu team langsung mengamankan dan menggeledah tersangka. Hasil penggeledahan, team menemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 0.9 gram dari tangan sebelah kanan tersangka.
" Untuk mempertanggung atas perbuatanya, team membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Medan Kota guna penyidikan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Red/AFT